ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SD MARSUDIRNI-BEKASI
BAB I
MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA
MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA
Pasal 1
Kepala sekolah membentuk panitia persiapan yang terdiri dari kalangan praktisi pendidikan ( guru, Kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan ) dan orang tua peserta didik.
Pasal 2
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengadakan forum sosialisasi kepada para peserta didik melalui pertemuan orangtua murid
2. Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota
3. Mengumumkan nama-nama anggota terpilih kepada masyarakat
4. Menyampaikan nama-nama anggota dan pengurusnya kepada kepala satuan pendidikan
Pasal 3
Mekanisme Penetapan Komite Sekolah
Untuk pertama kali Komite Sekolah ditetapkan melalui Surat Keputusan kepala Sekolah dengan susunan anggota dan pengurus dilampirkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah sedangkan penetapan anggota Komite Sekolah pada tahun-tahun berikutnya dilakukan melalui rapat pleno Komite
Pasal 4
Mekanisme Penggantian Pengurus
Pengurus Komite Sekolah dapat diganti atau dipilih kembali setelah berakhirnya masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pengurus Komite yang akan berakhir masa jabatannya membentuk kepanitiaan dan bekerjasama dengan Kepala Sekolah
2. Pengurus Komite yang akan berakhir masa jabatannya dapat mengajak dan menawarkan orang tua murid yang berminat untuk menjadi calon pengurus dalam periode berikutnya melalui pertemuan orang tua murid
3. Penentuan Pengurus Komite yang baru akan ditentukan dalam Rapat Pleno dan kemudian disampaikan kepada pihak sekolah
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 5
Tugas Komite Sekolah
1. Memberi masukan kepada pihak sekolah untuk rencana kegiatan akademik
2. Mensosialisasikan program kerja dan kegiatan Komite kepada orang tua murid
1. Menerima dan menanggapi keluhan, kritik dan saran dari murid, orang tua murid, guru serta masyarakat sekitar sekolah
2. Mengadakan studi banding ke sekolah atau instansi lain yang terkait
3. Mempromosikan keberadaan sekolah melalui beberapa kegiatan yang akan disusun dalam program kerja dalam rangka mencari bibit unggul
BAB III
MEKANISME RAPAT
MEKANISME RAPAT
Pasal 6
1. Rapat Komite Sekolah dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati oleh pengurus di ruangan yang disediakan oleh pihak sekolah atau tempat lain yang telah disepakati oleh pengurus
2. Rapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a. kuorum ( separo + 1 ) dari jumlah anggota
b. keputusan diambil secara musyawarah
c. rapat diadakan paling sedikit satu kali dalam satu bulan
d. rapat dipimpin oleh Ketua atau anggota yang ditunjuk
e. notulen rapat dibuat oleh sekretaris atau anggota yang ditunjuk
f. hasil keputusan rapat disampaikan kepada Kepala sekolah
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI, MASYARAKAT DAN INSTANSI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI, MASYARAKAT DAN INSTANSI
Pasal 7
Hubungan Komite Sekolah dengan Institusi Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan lain dan sekolah lain, bersifat koordinatif dengan ketentuan-ketentuan dan batasan khusus yang disepakati bersama penyelenggara sekolah
Pasal 8
Komite sekolah berkewajiban membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan instansi lain di luar sekolah sehingga tercipta kondisi yang partisipatif dari masyarakat dalam menunjang peningkatan kualitas mutu pendidikan.
BAB V
Penutup
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah ini bersifat dinamis dan fleksibel dengan memperhatikan kondisi lapangan yang berlaku.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal……….
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah
Antonius Sri Mulyono Sr. Antonita Margiyanti OSF
No comments:
Post a Comment