Dengan semangat kebersamaan, kita bangun SD Marsudirini menjadi tempat belajar yang nyaman dan mengasyikan untuk anak-anak kita tercinta.

Saturday, September 4, 2010

Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH SD MARSUDIRNI-BEKASI

BAB I
MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA
Pasal 1

Kepala sekolah membentuk panitia persiapan yang terdiri dari kalangan praktisi pendidikan ( guru, Kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan ) dan orang tua peserta didik.
Pasal 2
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.      Mengadakan forum sosialisasi kepada para peserta didik melalui pertemuan orangtua murid
2.     Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota
3.     Mengumumkan nama-nama anggota terpilih kepada masyarakat
4.     Menyampaikan nama-nama anggota dan pengurusnya kepada kepala satuan pendidikan
Pasal 3
Mekanisme Penetapan Komite Sekolah

Untuk pertama kali Komite Sekolah ditetapkan melalui Surat Keputusan kepala Sekolah dengan susunan anggota dan pengurus dilampirkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah sedangkan penetapan anggota Komite Sekolah pada tahun-tahun berikutnya dilakukan melalui rapat pleno Komite

Pasal 4
Mekanisme Penggantian Pengurus

Pengurus Komite Sekolah dapat diganti atau dipilih kembali setelah berakhirnya masa jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Pengurus Komite yang akan berakhir masa jabatannya membentuk kepanitiaan dan bekerjasama dengan Kepala Sekolah
2.     Pengurus Komite yang akan berakhir masa jabatannya dapat mengajak dan menawarkan orang tua murid yang berminat untuk menjadi calon pengurus dalam periode berikutnya melalui pertemuan orang tua murid

3.     Penentuan Pengurus Komite yang baru akan ditentukan dalam Rapat Pleno dan kemudian disampaikan kepada pihak sekolah

BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH

Pasal 5
Tugas Komite Sekolah

1.      Memberi masukan kepada pihak sekolah untuk rencana kegiatan   akademik
2.     Mensosialisasikan program kerja dan kegiatan Komite kepada orang tua murid 
1.     Menerima dan menanggapi keluhan, kritik dan saran dari murid, orang tua murid, guru serta masyarakat sekitar sekolah
2.     Mengadakan studi banding ke sekolah atau instansi lain yang terkait
3.     Mempromosikan keberadaan sekolah melalui beberapa kegiatan yang akan disusun dalam program kerja dalam rangka mencari bibit unggul

BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 6

1.     Rapat Komite Sekolah dilaksanakan pada waktu yang telah disepakati oleh pengurus di ruangan yang disediakan oleh pihak sekolah atau tempat lain yang telah disepakati oleh pengurus

2.     Rapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a.   kuorum ( separo + 1 ) dari jumlah anggota
       b.  keputusan diambil secara musyawarah
c.   rapat diadakan paling sedikit satu kali dalam satu bulan
d.   rapat dipimpin oleh Ketua atau anggota yang ditunjuk
e.   notulen rapat dibuat oleh sekretaris atau anggota yang ditunjuk
f.    hasil keputusan rapat disampaikan kepada Kepala sekolah

BAB IV
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI, MASYARAKAT DAN INSTANSI
Pasal 7

Hubungan Komite Sekolah dengan Institusi Pendidikan Nasional, Lembaga Pendidikan lain dan sekolah lain,  bersifat koordinatif dengan ketentuan-ketentuan dan batasan khusus yang disepakati bersama penyelenggara sekolah

Pasal 8
Komite sekolah berkewajiban membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan instansi lain di luar sekolah  sehingga tercipta kondisi yang partisipatif dari masyarakat dalam menunjang peningkatan kualitas mutu pendidikan.

BAB V
Penutup
 Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah ini bersifat dinamis dan fleksibel dengan memperhatikan kondisi lapangan yang berlaku.





Ditetapkan di Bekasi pada tanggal……….
Ketua Komite Sekolah                                                         Kepala Sekolah




Antonius Sri Mulyono
                                                 Sr. Antonita Margiyanti OSF







No comments:

Post a Comment