BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama
Perhimpunan partisipasi orang tua/wali murid dalam menyelenggarakan pendidikan di Sekolah Dasar Marsudirini Kemang Pratama Bekasi ini disebut “Komite Sekolah SD Marsudirini Bekasi” yang selanjutnya disebut “Komite Sekolah”
Pasal 2
Kedudukan
Kedudukan Komite Sekolah berada di SD Marsudirini, Kemang Pratama – Bekasi, beralamat di Jalan Raya Narogong 202 – Bojong Rawa Lumbu, Bekasi Timur 17116
BAB II
AZAS DAN LEGALITAS
Pasal 3
Komite sebagai kelompok sosial edukatif berasaskan Pancsila dan dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan sekolah Katolik, Komite SD Marsudirini dijiwai semangat dan prinsip ajaran Katolik.
Pasal 4
Pembentukan Komite sekolah
Pembentukan Komite sekolah
1. Komite Sekolah di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Komite Sekolah pertama kali dibentuk pada tangal 7 November 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala SD Marsudirini Kecamatan Rawalumbu Bekasi dengan nomor : 029 A/SDMB-KMT/XI/2008 tentang Penetapan Komite SD Marsudirini masa jabatan 2008 - 2011
BAB III
DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN
DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Komite sekolah didirikan dengan maksud dan tujuan bekerjasama dengan penyelenggara pendidikan terutama dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan baik berupa sarana maupun prasarana bersama-sama dengan penyelenggara sekolah
2. Memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi para peserta didik terhadap satuan pendidikan
3. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan
b. Kriteria fasilitas pendidikan
c. Kriteria tenaga kependidikan
d. Rencana kegiatan sekolah dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
4. Mendorong orangtua peserta didik berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
5. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
Pasal 6
Kegiatan
1. Dalam melaksanakan maksud dan tujuan Komite Sekolah dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Kegiatan-kegiatan dilakukan Komite Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan rambu-rambu dan batasan yang telah disepakati bersama oleh Komite Sekolah dan Penyelenggara Pendidikan
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Komposisi Keanggotaan
Keanggotaan organisasi komite sekolah terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan yang berasal dari orang tua/ wali peserta didik dan perwakilan dari sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
Pasal 8
Masa Jabatan Anggota Komite Sekolah
Masa Jabatan Anggota Komite Sekolah
1. Anggota Komite Sekolah menjalankan jabatannya selama 1 tahun yang akan diadakan pergantian pada setiap tahun ajaran baru setelah diadakannya pertemuan dengan para orangtua murid
2. Seorang anggota Komite Sekolah dapat dipilih kembali asalkan diusulkan
oleh Komite Sekolah.
oleh Komite Sekolah.
Pasal 9
Berakhirnya Masa Jabatan
Berakhirnya Masa Jabatan
Keanggotaan Komite Sekolah akan berakhir jika :
1. orang tersebut meninggal dunia
2. orang tersebut mengundurkan diri
3. masa jabatan selesai dan tidak dipilih kembali
4. sudah tidak lagi menjadi orangtua/wali murid, kecuali diminta sebagai
2. orang tersebut mengundurkan diri
3. masa jabatan selesai dan tidak dipilih kembali
4. sudah tidak lagi menjadi orangtua/wali murid, kecuali diminta sebagai
anggota kehormatan
Pasal 10
Susunan Kepengurusan
Susunan Kepengurusan
1. Pengurus Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota dengan susunan yang ditetapkan setiap 1 tahun dalam rapat Komite Sekolah dan hasilnya diajukan ke Kepala Sekolah untuk diketahui.
2. Komite Sekolah dapat sewaktu-waktu mengadakan pergantian susunan pengurus berdasarkan kesepakatan bersama dalam suatu rapat resmi yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota dan disepakati bersama.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Hak Anggota Komite Sekolah
1. Anggota berhak mengikuti pertemuan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus Komite
2. Anggota berhak mengikuti diklat, workshop, pertemuan untuk meningkatkan profesionalitasnya
3. Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus
4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan Komite
Pasal 12
Kewajiban Anggota Komite Sekolah
Kewajiban Anggota Komite Sekolah
Setiap anggota dan pengurus komite sekolah wajib :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan komite sekolah.
b. Mematuhi AD/ART komite sekolah
c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan komite sekolah.
b. Mematuhi AD/ART komite sekolah
c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.
Pasal 13
Rapat Komite Sekolah
Rapat Komite Sekolah
Rapat pengurus Komite Sekolah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 14
Musyawarah luar biasa.
Musyawarah luar biasa.
1. Musyawarah luar biasa dapat diadakan atas usulan minimal ½ dari jumlah anggota.
2. Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan untuk membahas persoalan Komite Sekolah atau diminta oleh SD Marsudirini untuk membahas persoalan yang dianggap serius dan sangat penting.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 15
Sumber Dana Organisasi
Sumber Dana Organisasi
Sumber Dana Organisasi ini berasal dari beberapa pos berikut ini :
1. Pihak Sekolah
2. Pihak Pemerintah
3. Sumbangan sukarela dari donator
4. Penghasilan usaha organisasi yang sah
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran Komite Sekolah
Pembubaran Komite Sekolah
1. Pembubaran komite sekolah hanya dapat dilaksanakan sepanjang aturan hukum yang mendasari pembentukan komite sekolah di cabut atau keberadaan Komite Sekolah bertentangan dengan hukum yang berlaku
2. Pembubaran Komite Sekolah harus dibicarakan dan disepakati bersama dengan SD Marsudirini.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah dapat diubah melalui Rapat Anggota Komite Sekolah yang dihadiri sedikitnya 2/3 anggota dan disetujui oleh ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Sekolah SD Marsudirini
Pasal 18
Hal yang Belum Diatur
Hal yang Belum Diatur
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal……….
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah
No comments:
Post a Comment